Jumat, 31 Maret 2017

Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya internet. Cyber crime di definisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Jenis-jenis Kejahatan
  • Kejahatan kerah biru; merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan.
  • Kejahatan kerah putih; kejahatan ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu, kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik Cyber Crime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cyber Crime berdasarkan Karakteristik
  • Cyberpiracy, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
  • Cybertrespass, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di protect dengan password,
  • Cybervandalism, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data dalam kompuet.

Jenis Cyber Crime berdasakan Aktivitasnya
  • Illegal Contens
    merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery
    merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Spionase
    merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
  • Data Theft
    merupakan kegiatan mencuri data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan dan juga dengan kejahatan data leakage.
  • Misuse of Devices
    dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual dan berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan termasuk program komputer, password komputer, kode akses atau data semacam itu sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
  • Hacking dan Cracker
    Istila hacker biasanya mengacu pada sesorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan targer sasaran.
  • DoS
    merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Hijacking
    merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
    merupakan tindakan cyber crime yang mengancam pemerintah atau warga negaranya, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
  • Illegal Access
    merupakan pengaksesan secara tidak sah dan tanpa hak terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer dengan maksud untuk mendapatkan data komputer, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.


Sumber:

EDI (Electronic Data Interchange)

Pengertian Electronic Data Interchange

Electronic Data Interchange adalah suatu proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya dalam bentuk elektronik.
Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks perdagangan dan bisnis, khususnya perdagangan elektronik atau e-dagang dan biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam memudahkan proses pertukaran data transaksi yang berulang antar perusahaan.
EDI ini sangat bergantung pada pengembangan format standar untuk dokumen-dokumen bisnis seperti faktur, pesanan pembelian, dan surat tanda terima. Dalam hal ini, harus ada persetujuan dari para pelaku bisnis yang terkait dan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional untuk dapat menggunakan format-format standar ini dan mentransmisikan data secara elektronik.


Standar dalam EDI

Kunci dari aplikasi EDI ini adalah terletak pada kodifikasi dan strukturisasi data menjadi sebuah format yang umum dan disetujui. Proses kodifikasi dan strukturisasi dokumen-dokumen untuk transaksi bisnis tidaklah sederhana. Standar EDI dikembangkan di berbagai sektor industri, dalam berbagai negara, dan prosesnya dipengaruhi oleh struktur-struktur komite dan prosedur yang rumit.
Beberapa contoh standar EDI yang digunakan yaitu, EDI: EDIFACT yang dirancang oleh PBB, BACS yang digunakan dalam Britania Raya, ODETTTE yang digunakan dalam industri otomotif Eropa, ANSI X12 yang digunakan dalam berbagai sektor bisnis di Amerika Utara.


Penggunaan EDI di Indonesia

Salah satu contoh pengaplikasian EDI di Indonesia dapat dilihat pada PT EDI Indonesia yang merupakan perusahaan penyelenggara pelayanan jasa EDI di Indonesia yang memberikan layanan teknis dan konsultasi.


Keuntungan dalam Penggunaan EDI
  1. Penghematan waktu. Pada dasarnya, EDI menggantikan transaksi yang menggunakan kertas menjadi transaksi berbasis elektronik. Hal ini telah menghemat waktu yang tadinya dialokasikan untuk menulis, mencetak, dan pengiriman melalui jasa pos.
  2. Penghematan biaya. Biaya untuk membayar peralatan, prangko, jasa pos, pegawai, dan petugas dapat dikurangi karena sistem EDI telah menyederhanakan semua ini ke dalam sebuah urutan yang sistematis dan otomatis.
  3. Meminimalisasi kesalahan. Kesalahan yang sering terjadi dalam pekerjaan manual biasa terjadi karena bekerja menggunakan kertas yang dilakukan oleh manusia, sedangkan dalam sistem EDI menggunakan berbasis komputer sehingga kesalahan dalam proses pertukaran informasi dapat dikurangi oleh kalkukasi komputer.
  4. Respon yang cepat
  5. Aliran kas
  6. Peluang dalam bisnis

Kekurangan dalam Penggunaan EDI
  1. Implementasinya sangat spesifik dan tertutup, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit
  2. Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI.

Komponen Dasar EDI
  • Hub (pihak yang memberikan perintah)
  • Spoke (pihak yang menerima perintah)
  • Computer (sebagai electronic hardware)
  • Electronic software


Syarat Berlakunya Proses EDI
  • Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
  • Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
  • Third-party service provider
  • Electronic transaction menyampaikan ke provider
  • Provider melanjutkan ke penerima dengan merespons harga dan jumlah barang
  • System operation (merawat dan menjaga sistem operasional EDI)
  • Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksaan untuk menghindari masalah)
  • Tanda tangan/signature berupa pengkodean, menunjukkan identitas
  • Bebas dari computer viruses
  • Data recovery and retention
  • Testing

Sumber: