Jumat, 31 Maret 2017

Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya internet. Cyber crime di definisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Jenis-jenis Kejahatan
  • Kejahatan kerah biru; merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan.
  • Kejahatan kerah putih; kejahatan ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu, kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik Cyber Crime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cyber Crime berdasarkan Karakteristik
  • Cyberpiracy, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
  • Cybertrespass, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di protect dengan password,
  • Cybervandalism, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data dalam kompuet.

Jenis Cyber Crime berdasakan Aktivitasnya
  • Illegal Contens
    merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery
    merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Spionase
    merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
  • Data Theft
    merupakan kegiatan mencuri data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan dan juga dengan kejahatan data leakage.
  • Misuse of Devices
    dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual dan berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan termasuk program komputer, password komputer, kode akses atau data semacam itu sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
  • Hacking dan Cracker
    Istila hacker biasanya mengacu pada sesorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan targer sasaran.
  • DoS
    merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Hijacking
    merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
    merupakan tindakan cyber crime yang mengancam pemerintah atau warga negaranya, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
  • Illegal Access
    merupakan pengaksesan secara tidak sah dan tanpa hak terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer dengan maksud untuk mendapatkan data komputer, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.


Sumber:

Tidak ada komentar: